Celurit tersebut oleh pelaku dibacokan sekali pada bagian kepala korban. Setelah pembacokan tersebut, pelaku kabur bersama temannya. Korban yang mengalami luka mengadu kepada orang tuanya dan dibawa ke rumah sakit. “Orang tua korban kemudian membuat laporan kepada kami,” kata David.
Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Sabtu 9 April 2022 dinihari. “Pelaku telah kami amankan di rumahnya dinihari tadi,” ungkap David.
Atas perbuatannya pelaku oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pelaku juga telah kami lakukan penahanan,” tutur David (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur










