Kajari Pandeglang Helena Octavianne mengungkapkan, kegiatan peresmian rumah RJ berjalan dengan baik.
“Alhamdulilah, sudah terlihat bagaimana rumah RJ ini. Akhirnya tersangka bisa mendapatkan pemulihan atau bebas tidak perlu sampai ke persidangan,” katanya.

NN, tersangka tindak pidana yang bebas melalui rumah RJ, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sudah membantu terutama dari unsur Kejaksaan.
“Saya bersyukur berterimakasih kepada pak Jaksa mengurus saya, saya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Membantu menjualkan kendaraan hasil curian,” katanya.
NN mengaku, kalau dirinya tidak mengetahui kalau motor yang diperjualbelikan merupakan hasil curian. Dari hasil penjualan itu ia menerima upah Rp150 ribu.
“Saya enggak tahu dan ini menjadi bahan pembelajaran buat saya ke depan. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada korban sudah memaafkan atas kesalahannya,” katanya.
Penulis: Purnama Irawan
Editor : M Widodo










