Lantaran, banyak contoh di beberapa daerah yang telah membangun sarana-sarana olahraga tapi kemudian terbengkalai akibat swakelola yang gagal.
Namun, lanjutnya, sebelum pengelolaan BIS dikerjasamakan dengan pihak swasta, Pemprov Banten harus memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan aset daerah. Selain sebagai dasar hukum, perda ini juga bisa dijadikan tolok ukur kerjasama dengan pihak swasta dengan azas saling menguntungkan.
“Sebenarnya Banten sudah memiliki Perda Nomor 1 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tapi sayangnya perda ini dibuat berdasarkan aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 28 Tahun 2020,” paparnya.
Ia melanjutkan, karena aturan dasarnya sudah direvisi, maka Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga harus diubah dan disahkan kembali oleh DPRD Banten.
Penyusunan perda terbaru tentang pengelolaan barang milik daerah juga bisa mengambil masukan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.











