“Nanti sebentar lagi mau konferensi pers,” tuturnya.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, proyek tersebut diketahui berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp 5,5 miliar. Proyek tahun 2020 tersebut dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM) dengan nilai penawaran Rp 5,3 miliar.
Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
“Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp 5,3 miliar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan Rezkinil, penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut berupa mark up dan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi,” tutur Rezkinil. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











