SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam mengembalikan uang hasil korupsi Rp 440 juta kepada Kejari Serang, Selasa 16 Agustus 2022.
Pengembalian uang dugaan korupsi dari proyek sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disperindagkop Kota Serang tahun 2020 itu dilakukan Darussalam melalui kuasa hukumnya.
“Kami sudah menerima pengembalian kerugian negara dari kasus proyek Sentra IKM pada Dinas Perindagkop Kota Serang sebesar Rp 440 juta,” kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak, Kamis 18 Agustus 2022.
Freddy mengungkapkan berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten nilai kerugian negara dari proyek Rp 5,3 miliar tersebut sebesar Rp 567 juta lebih.
“Baru dibayar Rp440 juta, kalau jumlah kerugian negaranya sebesar Rp567.120.493,04,” kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar dan Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, selain Darussalam, penyidik menetapkan Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang sebagai tersangka.
Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari satker Disperindagkop Kota Serang.











