SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga di wilayah pesisir diminta mewaspadai banjir atau rob yang diperkirakan terjadi pada 30 Mei sampai dengan 7 Juni 2022. Adanya fase bulan baru pada tanggal 30 Mei 2022 berpotensi menyebabkan peningkatan ketinggian pasang air laut.
Kepala Seksi Data dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Serang Tarjono mengatakan, berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut banjir pesisir atau rob berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia pada tanggal 30 Mei sampai dengan 7 Juni 2022. “Iya termasuk di Banten, seperti di garis pesisir Karangantu sampai Pontang,” ujarnya kepada Radar Banten, Minggu (29/5).
Kata Tarjono, potensi banjir pesisir atau rob diprediksi berlangsung dengan waktu yang berbeda di tiap wilayah. Desember 2021 banjir rob pernah terjadi di Karangantu. “Benar, awal Desember 2021 pernah terjadi di Karangantu. Yang patut diwaspadai pantai Pantura Baten, tetapi wilayah lain pun tetap waspada,” katanya.
“Dari data-data yang pernah dihimpun wilayah Pontang hingga Karangantu. Seperti disebutkan pada rilis tersebut, setiap daerah mempunyai potensi banjir rob dengan waktu dan ketinggian yg berbeda-beda,” tambah Tarjono.
Tarjono mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan siaga mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut serta memperhatikan update informasi cuaca maritim dari BMKG. “BMKG mempunyai tupoksi mengamati, menganalisa dan mendiseminasikan informasi keseluruhan masyarakat dan stakeholder,” terangnya.
“Rilis tersebut merupakan bagian dari Mitigasi kebencanaan, sedangkan antisipasi atau mitigasi dilapangan rekan-rekan BPBD yang akan menindaklanjuti,” beber Tarjono.
Sementara Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo mengatakan, potensi banjir pesisir atau rob terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia pada tanggal 30 Mei sampai dengan 7 Juni 2022.
Di antaranya, pesisir Provinsi Aceh, Banten, Bali, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Bangka Belitung, dan Jawa Timur.
Menurut Eko, kondisi ini secara umum dapat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat. (fdr/nda)











