PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon memastikan belum ada aturan baru terkait penghapusan tenaga honorer tanggal 28 November 2023. Menurut Furkon, pihaknya masih menunggu aturan dari pusat.
“Kalau honorer mau dihapuskan itu diangkat (PPPK) secara bertahap. Nanti hasilnya seperti apa kita menunggu aturannya seperti apa,” kata Furkon kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 15 Februari 2023.
Lebih lanjut Furkon mengatakan, pihaknya berharap semoga tidak ada yang namanya penghapusan berupa pemberhentian. Tetapi ada jalan keluarnya agar mereka tidak sampai menjadi pengangguran.
“Kasihan kalau sampai menganggur, akan bertambah pengangguran. Sedangkan Kabupaten Pandeglang masih butuh namanya guru, tenaga kesehatan, juga tenaga teknis,” katanya.
Tenaga honorer masih dibutuhkan karena memang setiap tahun ada yang pensiun banyak. Jadi tenaga mereka memang masih dibutuhkan.
“Mudah- mudahan tak ada penghapusan, khususnya tenaga honorer sudah lama bekerja. Jadi kaitan honorer yang 28 November mau dihapuskan masih menunggu semua aturan dari pusat,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi










