PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan 478 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Kabupaten Pandeglang resmi dilakukan Bupati Raden Dewi Setiani, Senin 4 Agustus 2025. Namun di balik seremoni ini, muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib ribuan tenaga honorer lainnya yang belum diangkat?
Diketahui, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih terdapat 4.799 honorer yang telah masuk data base dan berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun hingga kini, skema paruh waktu ini masih belum jelas karena belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi.
Plt Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang, Furkon, menjelaskan perbedaan paling mencolok antara dua status PPPK ini terletak pada sistem penggajian dan keberadaan juknis dari pusat.
“Sedangkan untuk paruh waktu belum ada juknis-nya. Namun hal itu bisa dibedakan dari gajinya,” kata Furkon saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 5 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa PPPK penuh waktu menerima gaji secara penuh, yang tentunya lebih tinggi dibanding saat masih berstatus honorer.
“Sedangkan untuk paruh waktu itu bukan kerjanya separuh tapi gajinya sesuai dengan gaji honorer. Namun statusnya diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” terangnya.
Furkon menambahkan, meski belum ada aturan teknis dari pusat, tahapan awal seperti validasi data sudah mulai dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga saat ini masih belum ada instruksi.
“Tapi untuk validasi data sudah dilakukan. Sedangkan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) belum ada perintah,” katanya.
Meski belum ada kejelasan penuh, Furkon menyebut bahwa ada peluang pengangkatan bertahap dari status paruh waktu ke penuh waktu, tergantung pada kemampuan anggaran daerah dan pusat.
“Jadi secara bertahap akan dilakukan pengangkatan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah maupun pusat, tapi untuk lebih jelasnya kita masih menunggu juknis dari BKN dan Menpan RB,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, para tenaga honorer yang masuk dalam data base PPPK paruh waktu diminta tetap bersabar menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Sementara bagi 478 PPPK penuh waktu yang sudah dilantik, mereka dijadwalkan akan menerima gaji mulai awal September 2025.
Editor : Merwanda











