SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin meminta Pemprov Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.
Pembuatan Perda ini bertujuan agar ada alokasi anggaran dan program yang dikhususkan untuk mempercepat pembangunan Kota Serang.
Usulan ini disampaikan Nanang, pada saat acara peresmian Graha PKS Kota Serang Minggu 12 Juni 2022, di hadapan pimpinan Partai Politik yang hadir pada kesempatan tersebut.
Hal ini dilakukan dalam rangka meminta bantuan DPRD Provinsi Banten Daerah Pemilihan Kota Serang.
Nanang menjelaskan Kota Serang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
Menurut Nanang, sampai saat ini belum ada aturan khusus yang secara tegas menetapkan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten yang tertuang dalam Perda.











