TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HP (35), nekat menggunakan pos satpam PT Kum-Kang Tech Indonesia, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk bertransaksi narkoba. Sabtu (11/6), pengedar sabu-sabu ini diringkus polisi saat akan melakukan transaksi.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat kepada kami,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Komisaris Polisi (Kompol) Gede Adi Sasmita, Selasa (14/6).
Polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat satu gram dari HP. Narkoba golongan satu bukan tanaman itu diakui didapat dari bandar yang saat ini masih dicari polisi. “Personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku,” ungkap Gede.
Selain satu paket sabu, polisi mengamankan ponsel milik warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu. “Kami juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,” kata Gede.
HP digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk dimintai keterangan. HP disangka melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana diatas lima tahun,” tutur Gede. (fam/nda)











