slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Kabarnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Surat Penetapan Beredar Luas di Medsos

Redaksi by Redaksi
17-06-2022 17:15:00
in Hukum
Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota

Artis Nikita Mirzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6) malam

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Senin, 13 Juni 2022.

Surat penetapan Nikita sebagai tersangka telah beredar luas di media sosial (medsos) Whatsapp. Berdasarkan surat tersebut, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 13 Juni 2022. Surat tersebut bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/RESKRIM.

Baca Juga :

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Surat telah dicap dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.

Foto: Ist

Berdasarkan surat penetapan tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma belum dapat dikonfirmasi mengenai surat penetapan tersangka tersebut. Saat dihubungi Jumat 17 Juni 2022 sore nomor perwira pertama Polri tersebut dalam kondisi tidak aktif.

Sementara, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Untuk informasi publik Nikmir (Nikita Mirzani-red) dikelola oleh Bidhumas Polda Banten,” kata Iwan.

Kabid Humas Polda Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengaku belum mengetahui soal penetapan Nikita Mirzani. “Saya belum tahu, saya belum dapat informasi dari Polresta Serang Kota,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.

Apakah surat penetapan ini benar adanya atau hoaks, wartawan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak berwenang.
(*)

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: M Widodo

Tags: kasus itNikita MirzaniPolresta Serang Kotatersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PT Pelindo Regional 2 Banten Serahkan Bantuan 45 Kursi Roda Ke Pemkot Cilegon

Next Post

Peserta Gen RB Dikenalkan Teknik Reportase

Related Posts

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu
Hukum

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

by Fahmi
Rabu, 17 Juni 2026 09:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota tengah memburu sopir truk yang menabrak pejalan kaki hingga...

Read moreDetails

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Colt Diesel di Jalan Raya Kasemen–Sawah Luhur

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Next Post
Peserta Gen RB Dikenalkan Teknik Reportase

Peserta Gen RB Dikenalkan Teknik Reportase

Agar Imun Tetap Baik, Jangan Panik! Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan Dibanding Omicron dan Delta

Operasi Patuh Maung 2022, Begini Pesan Kasatlantas Polresta Tangerang Kepada Pengendara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Rabu, 17 Juni 2026 16:31

Bupati Serang Minta THM di Lingkar Selatan Segera Ditertibkan

Rabu, 17 Juni 2026 16:26

Pemkab Lebak Pasang 195 Titik PJU Tenaga Surya di Wanasalam

Rabu, 17 Juni 2026 16:21

42 Petani dan Nelayan Kabupaten Serang Diberangkatkan ke Gorontalo

Rabu, 17 Juni 2026 16:20
APDESI Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Desa

APDESI Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Desa

Rabu, 17 Juni 2026 16:10

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Rabu, 17 Juni 2026 16:31

Bupati Serang Minta THM di Lingkar Selatan Segera Ditertibkan

Rabu, 17 Juni 2026 16:26

Pemkab Lebak Pasang 195 Titik PJU Tenaga Surya di Wanasalam

Rabu, 17 Juni 2026 16:21

42 Petani dan Nelayan Kabupaten Serang Diberangkatkan ke Gorontalo

Rabu, 17 Juni 2026 16:20
APDESI Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Desa

APDESI Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Desa

Rabu, 17 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

by Mulyadi
Rabu, 17 Juni 2026 16:40

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program pendidikan gratis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapat apresiasi dari masyarakat. Program tersebut memberikan fasilitas...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

by Fahmi
Rabu, 17 Juni 2026 16:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melaksanakan kegiatan anjangsana kepada salah satu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak