SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panti Pijat Spa Rahayu di Ruko Mardigress, Jalan Citra Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek, petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (31/5) dinihari. Tempat tersebut digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga dari lokasi tersebut mengamankan dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, NA alias Nada (22) dan HG alias Ompong (42).
“NA alias Nada ini berperan sebagai operator yang menerima dana dari setiap transaksi. Sedangkan HG alias Ompong berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat,”kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (16/6).
Shinto menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan terhadap informasi mengenai protitusi menggunakan aplikasi media sosial (medsos) MiChat. “Menggunakan media sosial MiChat sebagai alat marketing dan deal transaksi protitusi,” kata Shinto.
Dijelaskan Shinto, protitusi online tersebut ditawarkan melalui media sosial MiChat. Dari aplikasi MiChat kemudian dilakukan negosiasi dengan pria hidung belang. “Para pelaku menjaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor operator untuk bisa memilih terapis dan negosiasi harga,” kata Shinto.
Setelah disepakati harga untuk sekali berhubungan badan, pria hidung belang akan masuk ke dalam panti pijat dan menemui terapis pilihannya. “Pasca deal (setuju soal harga-red) maka tamu akan diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.