Melalui KTP Digital ini, kata Jajang, masyarakat tidak perlu lagi memiliki KTP berbentuk fisik. Akan tetapi, sudah tersedia di smartphone melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jajang mengatakan, KTP Digital ini merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Kemendagri. Tujuannya, untuk mempermudah akses dan melakukan efesiensi anggaran.
“Jadi, ke depan masyarakat yang ingin bertransaksi yang membutuhkan KTP-El, cukup menggunakan aplikasi ini saja,” ucapnya.
Kemudian, untuk membuat KTP Digital ini juga cukup mudah. Yakni, cukup dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone yang terintegrasi ke WhatsApp, dan alamat email.
Dikatakan Jajang, pihaknya sudah siap untuk mengimplementasikan penggunaan KTP Digital.
“Pegawai kami juga sudah ada yang mengikuti Bimtek untuk penggunaan KTP Digital ini,” ujarnya.











