Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa menambahkan, pemberlakuan KTP Digital akan dilakukan pada masyarakat dengan segment tertentu terlebih dahulu.
“Kita mulai dari pegawai Disdukcapil, kemudian nanti pegawai Pemkab Serang, sampai kepada masyarakat umum,” katanya.
Ia mengatakan, penggunaan KTP Digital ini akan dilakukan secara bertahap. Jadi, masyarakat yang masih mempunyai KTP-El berbentuk kartu masih berlaku. “Masyarakat yang belum bisa mengakses internet, KTP berbentuk fisiknya tetap masih berlaku,” ujarnya.
Setelah aplikasi itu siap diluncurkan untuk publik, pihaknya akan menyosialisasikan pemberlakuan KTP Digital itu kepada masyarakat. “Sekarang kita sedang ujicoba untuk mengetahui kelemahan dan kendalanya,” pungkasnya. *
Reporter: Abdul Rozak
Editor : Aas Arbi











