PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) menggandeng inspektorat wilayah dua untuk melakukan pengawasan kegiatan pembangunan. Tindakan itu sengaja dilakukan agar proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) dilakukan sesuai aturan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JRSCA BTNUK Karso mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng Inspektorat wilayah dua agar kegiatan pembangunan tidak dimanfaatkan oleh pihak pelaksana. Soalnya, kata dia, proyek yang sedang berjalan dalam rangka menjaga dan melindungi keberadaan badak cula satu di dalam kawasan TNUK.
Artinya, lanjut Karso, setiap kegiatan yang dilakukan akan dilakukan pemeriksaan secara detail dan akan ditindaklanjuti apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ada kesalahan atau ketidak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah dibuat antara pihak pelaksana dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tanggal 23 Juni kita akan mengundang Inspektorat wilayah dua untuk menghitung progres proyek fisik yang sudah mencapai 40 persen. Karena saya akan membayar termin pertama dari pekerjaan mereka (Pemborong-red) dalam pembangunan komplek kantor pengelola JRSCA,” katanya, kemarin.
Karso menerangkan, Inspektorat wilayah dua nantinya akan melakukan perhitungan terhadap semua progres pembangunan dilapangan. Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi pembayaran hasil pekerjaan.
“Selama tiga hari akan menghitung progres fisik nanti kita hitung bersama. Semua ada langkah nya. Kalau dua hari proses penghitungan di lapangan. Maka hari ketiga adalah pembahasannya. Sampai hasil brita acara nya ditandatangani oleh semua, seperti tim teknis, Management Konstruksi (MK), tim pendamping dan kontraktor,” katanya.
Karso memastikan, hasil monitoring terhadap semua proyek pembangunan akan dijadikan sebagai dasar atau acuan pembayaran. Apabila sudah mencapai 40 persen, pihak penyelenggara akan mendapatkan pembayaran sesuai dengan konstruksi terpasang. “Kalau dari tim hitungannya belum masuk ya kita tidak akan bayar. Dibayarnya nanti setelah dia masuk 40 persen,” katanya. (*)
Reporter: Adib F
Editor: Agung SP











