Karena kondisi itu selama ini masyarakat harus sekolah di SMA swasta atau di Madrasah Aliyah Negeri.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon itu menilai persoalan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah.
Meski kewenangan SMA SMK sederajat berada di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pun diharapkan turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
Pemkot Cilegon tidak boleh tinggal diam karena hal tersebut berkaitan dengan masa depan masyarakat.
“Bukankah semua rakyat mendapatkan hak yang sama dalam hal pendidikan, ini kok seperti didiskriminasi,” ujar Faturohmi.
Politisi Partai Gerindra itu berharap Pemkot Cilegon melalui Dinas Pendidikan (Dindik) segera mengambil sikap.
Pemerintah kota bisa melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten untuk menyikapi persoalan tersebut.
Faturohmi menilai persoalan ini jangan dibiarkan terus berlanjut setiap tahun karena itu perlu ada langkah cepat dan tepat. (bam/alt)











