SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Provinsi Banten saat ini tengah mengendus akan adanya makelar yang bermain dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sekolah jenjang SMA/SMK negeri di Provinsi Banten.
Dugaan makelar itu menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait PPDB yang diterima oeh Inspektorat Banten. Total, hingga kini ada 12 aduan yang tengah ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Plt Inspektur Banten M Tranggono pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti menjadi makelar dalam PPDB. Sanski yang diberikan mulai dari sanksi ringan berupa penurunan jabatan hingga sanksi berat berupa pemecatan.
“Kita tetap punya kode etik, dan pertaturan yang ada. Jika kita temukan adanga kasus itu maka kita akan berikan teguran ringan, sedang, dan sanksi beratnya bisa dikeluarkan dari instansi itu,” kata M Tranggono kepads wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Tranggono mengaku bahwa dirinya belajar dari kasus yang telah terjadi di daerah lain. Makelar ini tidak secara langsung melibatkan kepala sekolah, namun melalui pihak lainnya. Bahkan dirinya juga menyebut bahwa terdapat pihak lain yang mengintervensi kepala sekolah pada PPDB ini.
“Saya belajar dari provinsi lain bahwa saya yakin para kepala sekolah yakin tidak menjadi makelar. Tapi ini ada tekanan dari lain,” katanya.
Melihat hal itu, Pemprov Banten mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pemahaman kepada pihak terkait khususnya para pejabat yang memiliki kepentingan tertentu.
“Kita coba lakukan beberapa sosialisasi salah satunya dengan mengundang para pejabat-pejabat dan KPK. Kita juga terus lakukan diskusi dengan tim saber pungli untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, ” katanya.
Lebih jauhnya, pihaknya akan menindaklanjuti 12 aduan dari masyarakat terkait dengan PPDB. Dari 12 aduan itu didominasi oleh sekolah-sekolah yang ada di wilayah Tangerang. Mereka mengadu tentang berbagai hal seperti jalur zonasi, prestasi non akademik dan afirmasi.
Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan seperti pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan pengadu.
“Kita memang tidak bisa memeriksa satu per satu sekolah, namun dengan adanya aduan ini kita bisa fokus pada sekolah-sekolah itu,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi