SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani memberikan tanggapan soal laporan orang tua siswa yang gagal masuk SMAN 1 Kota Serang padahal sudah membayar Rp11 juta pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022.
Tabrani menegaskan, tidak ada biaya bagi calon peserta didik agar dapat diterima di SMA negeri atau SMK negeri. “Caranya hanya melalui empat jalur sesuai dengan ketentuan PPDB,” tegas Tabrani, Selasa, 1 Agustus 2023.
Empat jalur PPDB yaitu jalir afirmasi, prestasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.
Ia mengatakan, Dindikbud maupun pihak sekolah tidak meminta uang kepada calon peserta didik agar dapat diterima di SMA atau SMK negeri. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku bisa memasukkan calon peserta didik ke salah satu sekolah negeri.
“Saya juga tak tahu apalagi kenal dengan pelaku. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa memasukkan siswa ke sekolah. Karena aturannya sudah jelas, harus melalui empat jalur PPDB,” ujar Tabrani.
Ia menyesalkan masih ada orang tua atau masyarakat yang mengeluarkan sejumlah uang agar dapat diterima di sekolah negeri. Padahal, itu tidak diperkenankan.
Seorang ibu asal kompleks Korem, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial BB (50) melapor ke Polsek Serang. Ia membuat laporan polisi setelah anaknya gagal masuk SMAN 1 Kota Serang meskipun telah memberikan uang Rp 11 Juta.
Kapolsek Serang Kompol Tedy Murtianto mengatakan, korban membuat laporan polisi tersebut pada Kamis 27 Juli 2023. Berdasarkan laporan korban, kasus penipuan tersebut bermula pada Kamis, 16 Juni 2022.
Ketika itu korban bertemu dengan pelaku AP (47) di perumahan Bumi Agung Permai I, Blok U 4, RT 003, RW 018 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Saat pertemuan itu pelaku menjanjikan dan meyakinkan korban bahwa dia dapat memasukkan anaknya di SMAN 1 Kota Serang,” kata Tedy, Selasa 1 Agustus 2023.
Agar anak korban diterima di SMAN 1 Kota Serang, pelaku ketika itu meminta uang Rp 11 juta. Uang tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi agar anak korban dapat diterima di salah satu sekolah favorit di Kota Serang tersebut.
“Pelaku meminta agar korban menyiapkan uang Rp 11 juta agar anaknya dapat diterima,” kata Tedy.
Merasa percaya dengan pelaku korban menyanggupi permintaan uang Rp 11 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan korban sebanyak dua kali. Pertama, uang diberikan Rp 3 juta. Kemudian yang kedua sebesar Rp 8 juta.
“Ada dua kali penyerahan uang,” ujar Tedy didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Tedy mengungkapkan, setelah pemberian uang tersebut, anak korban ternyata tidak diterima di sekolah yang berlokasi di Jenderal Ahmad Yani, Nomor 39, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut.
“Pelaku ini kemudian meminta agar korban menyekolahkan anaknya di SMA 1 Kramatwatu,” ungkap Tedy.
Pelaku, kata Tedy, kembali menjanjikan anak korban masih dapat bersekolah di SMAN 1 Kota Serang setelah satu semester di SMA 1 Kramatwatu. Namun setelah satu semester berlalu, pelaku ternyata tidak dapat menepati janjinya.
“Korban ini sempat menghubungi pelaku melalui telepon tapi sudah tidak terhubung lagi. Karena sudah sulit dihubungi, korban ini sudah beberapa kali datang ke rumah pelaku di perumahan Bumi Agung Permai I, namun dia selalu tidak berada di tempat,” kata Tedy.
Merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku, korban akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Serang. Dalam laporannya, korban melampirkan barang bukti berupa dua lembar kwitansi senilai Rp 11 juta.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kwintansi penerimaan uang senilai Rp 11 juta,” tutur Tedy (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi