Menurutnya, jika gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah, akan berdampak pada kondisi keuangan. Sementara, masih banyak pembangunan yang harus dilakukan.
Kemudian, kata dia, perekrutan PPPK juga terus dilakukan di tahun-tahun mendatang. “Kalau dibebankan kepada pemda, nanti APBD kita habis untuk gaji pegawai,” ucapnya.
Meski demikian, Tatu berjanji akan memberikan SK PPPK dalam waktu dekat. Namun, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah pusat untuk pemberian gajinya.
Di hari yang sama, Forum PPPK Kabupaten Serang melakukan audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Serang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengatakan, pihaknya berharap PPPK dapat digaji paling lambat pada APBD perubahan tahun ini.
Ia mengatakan, sejak lolos seleksi PPPK pada 2021, pihaknya belum menerima SK dan gaji. “Dari pengangkatan tahun 2021 belum ada kejelasan, kami masih menunggu,” katanya.
Bahkan, kata dia, ada pegawai PPPK yang sudah diberhentikan dari sekolahnya. “Bagi yang mengajar di swasta, per Januari tahun ini diberhentikan, artinya PPPK ini menjadi harapan satu-satunya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Suja’i A Sayuti mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan gaji PPPK dibayarkan pada APBD perubahan tahun ini.
Namun, rekomendasi itu akan dibahas di forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Serang. “Kita akan lihat nanti, apakah anggarannya mencukupi atau tidak, kalau tidak cukup harus dicarikan solusi lainnya,” ujarnya. (nna-jek/air)











