Dengan adanya aturan zonasi membuat masyarakat sulit mendaftarkan anaknya karena persoalan aturan jarak.
Kecamatan Grogol misalnya, banyak masyarakat yang tidak bisa mendaftarkan anaknya di SMA Negeri.
Hal itu lantaran, sekolah SMA Negeri yang berada di dekat kecamatan Grogol hanya SMA Negeri 2 Cilegon atau dikenal dengan nama SMA KS.
Sedangkan, secara kewilayahan SMA itu berada di Kecamatan Purwakarta, sehingga masyarakat di Grogol tidak bisa mendaftar sekolah.
Di sisi lain, tidak ada satu pun sekolah SMA negeri yang berada di Kecamatan Grogol.
“Persoalan ini selalu terjadi di setiap tahun, masyarakat selalu sulit untuk mendaftarkan anaknya di sekolah (SMA/SMK) negeri,” ujar Faturohmi.
Sebelumnya, Kepala Dindik Kota Cilegon Heni Anita Susila menjelaksan, pelaksanaan PPDB akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Ia pun mengaku akan terus mengawal jalannya PPDB agar tidak alami kendala baik teknis maupun non teknis.
“Kami pastikan PPDB akan berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya. (bam/alt)











