SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memperhatikan kuota penerimaan siswa di SMPN Kota Serang pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Perhatian kuota ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dindikbud Kota Serang dengan nomor 421/1275-dispendbudkot/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD, dan SMP di Kota Serang Tahun Pelajaran 2022/2023, dan Surat Edaran Walikota Serang nomor 420/601-dispendbudkot/2021 tentang PPDB TK, SD, dan SMP yang mengatur rombel pada tingkatan SD maksimal sebanyak 28 orang, SMP 32 orang, SDLB 5 orang, dan SMPLB 8 orang.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang, Deni Gumelar meminta Dindikbud Kota Serang untuk menjalankan SE dan SK yang telah diterbitkan.
“Tahun lalu (Tahun Pelajaran 2021/2022) kami menemukan banyak SMPN mengindahkan SE Walikota Serang, dan memasukkan peserta didik melebihi jumlah batas rombel,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa 28 Juni 2022.
“Sementara tidak ada punishment (hukuman-red) seperti yang memang seharusnya, ketika ada pelanggaran ada hukuman dari atasan dalam hal ini Dindikbud,” tambahnya.
PPDB yang melebihi batas maksimal rombel ini akan berdampak pada keberlangsungan SMP swasta di Kota Serang. Hingga kini sudah ada 6 sekolah yang telah gulung tikar, dan menyisakan 52 sekolah yang masih aktif.
“Ini jangan sampai ketika terjadi pelanggaran efeknya domino, ada sekolah swasta SMP 6 tutup dalam tiga tahun terakhir,” terangnya.
Kata dia, pihaknya meminta kepada Dindikbud Kota Serang mengawasi berjalannya PPDB. Jika Dindikbud tetap tak melakukan pengawasan maka berdampak pada aspek lainnya, termasuk visi Dindikbud.
“Harusnya pendidikan di Kota Serang ini jadi barometer bagi daerah lain karena sebagai Ibukota Provinsi Banten,” katanya.
Terpisah, Kepala Dindikbud Alpedi mengaku akan menegur SMPN yang melaksanakan PPDB tak sesuai dengan Juknis, termasuk melebihi batas maksimal.
“Saya pasti tegor kalau misalnya betul, tapi tidak boleh berprasangka buruk karena belum terjadi di jaman saya mudah-mudahan semuanya mengindahkan aturan,” terangnya. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri