Menyusul perubahan tersebut, kata Yosep, Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 2 Tahun 2022, pada 24 Februari 2022 lalu.
“Perda tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu,” jelasnya.
Fungsional Madya bidang Ekbang DPM Lebak Yani mengimbau, untuk setiap pelaku usaha yang belum melaksanakan kegiatan usaha agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendaftarkan secara online.
“Ada dua website yang bisa diakses, yakni oss.go.id untuk proses Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR dan persetujuan lingkungan, dan simbg.pu.go.id untuk proses PBG dan SLF,” ujarnya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung SP











