SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelenggarakan seminar hukum dengan judul Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice di Gedung Serbaguna Untirta, Rabu 6 Juni 2022.
“Seminar ini dilakukan dalam rangka menyambut HBA ke-63. Seminar ini dilaksanakan selama satu hari pada hari ini Rabu 6 Juni 2022,” kata Ketua Panitia HBA Rohayatie.
Rohayatie mengatakan, seminar diikuti kurang lebih 400 peserta yang terdiri dari perwakilan mahasiswa se Provinsi Banten para tokoh agama dan tokoh masyarakat dan awak media serta LSM.
“Adapun narasumber hari ini adalah Ketua DPRD Banten Bapak Andra Soni, Wakil Kepala Kejati Banten Bapak Marang, dari akademisi Ibu Rena Yulia, pemerhati budaya bapak Khatib Mansur dan dari pers Radar Banten mewakili media bapak Mashudi,” kata Rohayatie.
Rohayatie mengatakan melalui seminar tersebut diharapkan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa khususnya dapat memahami arti atau makna restorative justice.
“Selain itu juga melalui seminar ini Kejati Banten selaku penegak hukum dan sebagai pelaksana azas dominuslitis dapat memberikan dan menerapkan keadilan pada masyarakat sesuai amanat dari undang-undang,” tutur perempuan yang menjabat sebagai asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Banten tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agung SP











