SERANG – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah”. FGD ini diselenggarakan di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pekan lalu.
Hadir pada FGD ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Berndeta Maria Erna Elastiyani, Wakajati Banten Rinaldi Umar, para Asisten Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para JPN se-wilayah Banten.
Dalam paparannya, Jamdatun Narendara Jatna mengatakan, institusi Kejaksaan sedang berada dalam fase transformasi besar sesuai amanat RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Transformasi ini menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal (Jaksa Pengacara Negara) sebagai One State Legal Voice atau satu suara hukum negara.
“JPN bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” kata Narendra.
Narendra menambahkan, dalam visi besarnya posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab untuk menyatukan seluruh posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.
“Dengan posisi ini, Kejaksaan tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum pasif, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara yang aktif. Melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional,” imbuhnya.
Implementasi nyata dari peran baru ini, lanjut Jamdatun, terlihat pada mandat JPN untuk mengawal berbagai program prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah saat ini. “JPN diinstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum yang mendalam pada program-program krusial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan di atas koridor hukum yang sah, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat akselerasi pembangunan,” terangnya.
Selain aspek litigasi di persidangan, Jamdatun menekankan pentingnya penguasaan terhadap strategi non-litigasi melalui Alternative Dispute Resolution atau mediasi. “Penggunaan jalur mediasi dan arbitrase dinilai jauh lebih efisien untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi. Guna menjaga stabilitas administrasi pemerintahan tanpa menguras energi negara di ruang siding,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan aset, JPN diharapkan mampu bertindak cepat dalam melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset pemerintah melalui strategi pemulihan aset yang terukur dan didukung penuh oleh pemanfaatan teknologi digital serta data yang terintegrasi. “Transformasi paradigma ini pada akhirnya bermuara pada perubahan sistem penilaian kinerja yang lebih substansial melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI),” ungkap Narendra.
Keberhasilan seorang JPN, kini tidak lagi diukur semata-mata dari banyaknya jumlah perkara yang ditangani. Melainkan dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak positif yang dihasilkan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. “JPN yang kompeten, professional dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” pungkas Jamdatun.
Sementara itu, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyatakan, Jamdatun menekankan bahwa jaksa tidak hanya wajib menguasai kompetensi teknis yuridis, tetapi juga harus memiliki pemahaman komprehensif atas kebijakan manajerial dan dinamika hukum terkini. “Beliau menginstruksikan agar bidang datun dioptimalkan sebagai game changer dalam mendukung visi indonesia emas 2045. Melalui pengamanan kepentingan negara dan pelayanan hukum yang professional,” ucapnya.
Bernadeta menegaskan, pentingnya transformasi paradigma kerja yang berorientasi pada pencapaian kinerja dan integritas guna mewujudkan institusi kejaksaan yang modern serta adaptif terhadap perkembangan zaman. “FGD ini diharapkan mampu mengakselerasi profesionalisme JPN di wilayah Banten dalam mendukung supremasi hukum dan pembangunan nasional,” tutup Kajati. (dre/air)
Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan











