slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Info Adhyaksa

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
19-05-2026 08:30:51
in Info Adhyaksa
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

FGD : Jamdatun Narendra Jatna didampingi Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani saat menggelar FGD di Kejati Banten, pekan lalu. Foto PENKUM KEJATI BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah”. FGD ini diselenggarakan di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pekan lalu.

Hadir pada FGD ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Berndeta Maria Erna Elastiyani, Wakajati Banten Rinaldi Umar, para Asisten Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para JPN se-wilayah Banten.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Dalam paparannya, Jamdatun Narendara Jatna mengatakan, institusi Kejaksaan sedang berada dalam fase transformasi besar sesuai amanat RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Transformasi ini menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal (Jaksa Pengacara Negara) sebagai One State Legal Voice atau satu suara hukum negara.

“JPN bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” kata Narendra.

Narendra menambahkan, dalam visi besarnya posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab untuk menyatukan seluruh posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.

“Dengan posisi ini, Kejaksaan tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum pasif, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara yang aktif. Melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional,” imbuhnya.

Implementasi nyata dari peran baru ini, lanjut Jamdatun, terlihat pada mandat JPN untuk mengawal berbagai program prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah saat ini. “JPN diinstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum yang mendalam pada program-program krusial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan di atas koridor hukum yang sah, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat akselerasi pembangunan,” terangnya.

Selain aspek litigasi di persidangan, Jamdatun menekankan pentingnya penguasaan terhadap strategi non-litigasi melalui Alternative Dispute Resolution atau mediasi. “Penggunaan jalur mediasi dan arbitrase dinilai jauh lebih efisien untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi. Guna menjaga stabilitas administrasi pemerintahan tanpa menguras energi negara di ruang siding,” tegasnya.

Dalam konteks pengelolaan aset, JPN diharapkan mampu bertindak cepat dalam melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset pemerintah melalui strategi pemulihan aset yang terukur dan didukung penuh oleh pemanfaatan teknologi digital serta data yang terintegrasi. “Transformasi paradigma ini pada akhirnya bermuara pada perubahan sistem penilaian kinerja yang lebih substansial melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI),” ungkap Narendra.

Keberhasilan seorang JPN, kini tidak lagi diukur semata-mata dari banyaknya jumlah perkara yang ditangani. Melainkan dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak positif yang dihasilkan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.        “JPN yang kompeten, professional dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” pungkas Jamdatun.

Sementara itu, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyatakan, Jamdatun menekankan bahwa jaksa tidak hanya wajib menguasai kompetensi teknis yuridis, tetapi juga harus memiliki pemahaman komprehensif atas kebijakan manajerial dan dinamika hukum terkini. “Beliau menginstruksikan agar bidang datun dioptimalkan sebagai game changer dalam mendukung visi indonesia emas 2045. Melalui pengamanan kepentingan negara dan pelayanan hukum yang professional,” ucapnya.

Bernadeta menegaskan, pentingnya transformasi paradigma kerja yang berorientasi pada pencapaian kinerja dan integritas guna mewujudkan institusi kejaksaan yang modern serta adaptif terhadap perkembangan zaman. “FGD ini diharapkan mampu mengakselerasi profesionalisme JPN di wilayah Banten dalam mendukung supremasi hukum dan pembangunan nasional,” tutup Kajati. (dre/air)

Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan

Tags: kejati banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Next Post

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat RJ

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Next Post
Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Salah satu pelaku diperiksa di Polsek Anyer

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Salah satu pelaku diperiksa di Polsek Anyer

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

Selasa, 19 Mei 2026 09:15
Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 09:05
Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Selasa, 19 Mei 2026 08:57
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Selasa, 19 Mei 2026 08:30
Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Selasa, 19 Mei 2026 08:25
Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Selasa, 19 Mei 2026 08:20
Salah satu pelaku diperiksa di Polsek Anyer

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

Selasa, 19 Mei 2026 09:15
Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 09:05
Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Selasa, 19 Mei 2026 08:57
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Selasa, 19 Mei 2026 08:30
Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Selasa, 19 Mei 2026 08:25
Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Selasa, 19 Mei 2026 08:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Salah satu pelaku diperiksa di Polsek Anyer

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang ibu dan anak perempuannya diamankan petugas Polsek Anyer pada Senin, 18 Mei 2026. Keduanya diamankan lantaran...

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak