Selanjutnya, diberikan pembinaan mental peserta didik baru dengan pendidikan agama dan budi pekerti (PABP). Serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pendidikan lingkungan hidup (PLH), pendidikan anti korupsi (PAK), serta pengenalan geopark nasional Ujung Kulon (GNUK) sebagai kearifan lokal Kabupaten Pandeglang.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam diwajibkan mengikuti pembiasaan salat berjamaah dan baca tulis Alquran,” katanya.
Selain itu, wajib disosialisasikan kepada orangtua atau wali murid agar tersampaikan juga materi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Kemudian Sekolah Ramah Anak (SRA), Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
“Semua peserta didik baru wajib ikut OPLS. Harapannya siswa memiliki kesiapan fisik dan mental untuk mengikuti pembelajaran tatap muka dan memahami implementasi kurikulum merdeka,” katanya.
Pelaksanaan OPLS dilakukan secara tatap muka. Status Kabupaten Pandeglang sendiri berada pada level I jadi dapat melaksanakan PTM 100 persen. “Namun sebagai upaya pencegahan semua warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan. Dengan disediakan sarana prasarana oleh sekolah,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung SP











