Selain korban tewas kecelakaan yang terjadi pada triwulan II 2022 juga menyebabkan korban luka berat, ringan dan materil. Jumlah korban mengalami luka berat tercatat sebanyak 36 orang, luka ringan 421 orang.
“Jumlah korban luka berat sebanyak 36 orang, luka ringan 421 orang dan jumlah kerugian materil sebanyak Rp762,830 juta,” ungkap Dedy.
Dedy mengungkapkan, kasus kecelakaan pada triwulan II paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Di Kabupaten Tangerang tersebut jumlah kecelakaan tercatat sebanyak 98 kasus.
“Paling banyak terjadi di wilayah Polresta Tangerang. Jumlah kasus kecelakaan sebanyak 98 kasus,” kata Dedy.
Selain di wilayah Polresta Tangerang, kasus kecelakaan juga banyak terjadi di wilayah Polres Serang sebanyak 89 kasus dan Polresta Serang Kota 74 kasus.











