“Terhadap masalah ini kita akan bahas dengan tim kecil, apa yang diinginkan bapak ibu sekalian akan kami diskusikan dalam waktu dekat ini,” ujar Ivan saat menemui para pendemo.
Seperti diketahui berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1) ada beberapa pihak yang disebut terlibat dalam kasus tersebut. Pihak lain yang disebut patut bertanggungjawab tersebut adalah TAPD Pemprov Banten, BPKAD selaku Provinsi Banten selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
Kemudian Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten. Mereka bertanggungjawab atas alokasi hibah tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar. “(Yang patut bertanggungjawab-red) yaitu TAPD Provinsi Banten, BPKAD selaku PPKD yang menjabat ketika itu serta FSPP selaku penerima hibah tahun anggaran 2018,” kata Novalinda Arianti, anggota majelis hakim.
Sedangkan tahun 2020 pihak yang patut juga dimintai pertanggungjawaban adalah 172 ponpes. Ratusan ponpes tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah masing-masing Rp30 juta karena tidak terdaftar di sistem EMIS (education management information system) di Kementerian Agama dan tidak memiliki izin operasional. “Ponpes tersebut tidak memenuhi syarat menerima hibah,” ujar Novalinda.
Selain FSPP, BPKAD, TAPD Pemprov Banten, ponpes majelis hakim juga menyebut nama Dicky Herdiansyah selaku honorer di Biro Kesra. Ia adalah inisiator pemotongan hibah untuk pesantren di Pandeglang dengan menggunakan istilah ‘belah semangka’ yang kemudian menjerat terdakwa Epieh Saepudin.
“Dicky sepatutnya bertanggung jawab pada pemotongan hibah ke pondok pesantren yang tidak hanya dibebankan ke terdakwa (Epieh Saepudin-red),” ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi, M Yusuf Putra dan Herlambang. (fam/air)











