“Saya ulangi aplikasi ini untuk mengecek langsung apakah sudah terdaftar atau belum, kalau sudah terdaftar itu di situ ada nanti fitur konfirmasi. Namun jika belum, tinggal daftar saja dan mengisi data pribadi seperti alamat dan mengisi nomer induk KTP. Nantinya data yang diimput oleh warga itu akan kita varifikasi ulang dalam rekapitulasi DTB yang dilakukan setiap 3 bulan sekali,” timpal Komisioner KPU Lebak Encep Supriatna .
Menurutnya, aplikasi ini sendiri merupakan bentuk nyata dari sikap KPU yang ingin transparansi dan melibatkan warga secara langsung dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu.
“Prinsip aplikasi ini adalah 3S dan 1T, yaitu simpel atau sederhana digunakan, mudah share atau dibagikan, smart atau pintar adaptasinya, dan bertujuan mencapai trust atau kepercayaan dari publik,” ujarnya
Encep juga meyakni bahwa aplikasi Lindungi Hakmu ini dapat membantu pihaknya dalam menyelesaikan persoalan data pemilih di Kabupaten Lebak. Katanya, di Lebak sendiri ada 42.540 data pemilih ganda, 15.588 data pemilih meninggal, dan sebanyak 53.124 data pemilih tidak padan.
“Untuk menyelesaikan permasalahan data itu kita membutuhkan partisipasi dari semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri. Kita juga selalu membuka kantor untuk menerima setiap masukan-masukan mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu ini,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi










