SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Sebanyak 39 parpol yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), wajib menyampaikan berkas kepengurusan dan keanggotaan parpol ke KPU Pusat, untuk diverifikasi sesuai tingkatannya.
Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi, teknis pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019, di mana pendaftaran hanya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat. Sementara ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, hanya dilakukan verifikasi berkas yang sudah didaftarkan ke KPU Pusat.
“Besok (hari ini) parpol tingkat pusat yang telah memiliki akun Sipol sudah bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU RI, nantinya berkas itu ditembuskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota,” kata Masudi kepada Radar Banten, Minggu (31/7).
Ia melanjutkan, KPU daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap bisa mengakses berkas pendaftaran parpol tingkat pusat yang didalamnya turut disertakan sususan pengurus dan keanggotaan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi meskipun parpol tingkat provinsi tidak lagi membawa berkas pendaftaran ke KPU Banten seperti Pemilu 2019, kami tetap akan melakukan verifikasi berkas parp.untum tingkat provinsi,” tuturnya.
Masih dikatakan Masudi, lantaran pendaftaran dilakukan terpusat, namun pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus siap dilakukan verifikasi administrasi dan faktual karena nanti KPU daerah akan mendatangi sekretariat parpol yang telah mendaftar ke KPU pusat.
“Sekali lagi kami sampaikan, KPU daerah hanya melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.










