Adapun teknis pelaksanaan verifikasi, tambah Masudi, dilakukan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.
“Untuk verifikasi administrasi dilakukan satu hari setelah pendaftaran parpol. Sebab begitu parpol mendaftar di KPU RI. Sehari kemudian berkas atau dokumen terutama keanggotaan sudah diturunkan ke daerah utk di verifikasi administrasi,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturab KPU 4/2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022. Adapun masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 15 September hingga 28 September 2022.
Selanjutnya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilakukan 15 Oktober hingga 4 November 2022, dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu pada 9 November 2022.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengungkapkan, Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota mengawasi tahapan Pemilu 2024 mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
“Meskipun pendaftaran dan penyerahan berkas parpol calon peserta pemilu 2024 dilakukan terpusat, namun Bawaslu daerah tetap memiliki akses ke Sipol. Sehingga pengawasan tetap berjalan di daerah,” kata Didih usai rapat koordinasi dengan Bawaslu RI secara virtual, Minggu (31/7).
Ia melanjutkan, pengawasan pada tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menjadi fokus Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu.
“Kami di daerah, baik Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kita, telah mendapatkan arahan dari Bawaslu RI, terkait teknis pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2024,” beber Didih. (den/bie)










