“Kerja sama ini salah satu hasilnya untuk pemeliharaan Masjid dan diharapkan bisa saling menguntungkan,” terangnya.
Selain itu, kata Syafrudin, melalui kerja sama ini pihak ketiga memiliki tanggungjawab atas resiko yang dihadapi yang parkir. Seperti, asuransi kehilangan.
“Keamanan ini harus mengandung resiko, karena memang ada pungutan uang parkir. 90 persen aman. Selamat kepada PT Jaban Mandiri Laya dengan harapan bisa bekerja dengan baik,” katanya.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh, Embay Mulya Syarief mengatakan dengan pengelolaan parkir dipihak ketigakan, pihaknya berharap pengelolaan parkir makin tertib dan aman.
“Yang lebih utama, pengelola parkir wajib mengganti apabila terjadi kehilangan motor atau kendaraan lainnya jika terjadi kehilangan saat parkir,” katanya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Rektor UIN SMH Banten Prof Wawan Wahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh, Embay Mulya Syarief, Asda I Kota Serang Subagyo, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan.(*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Mastur











