Keduanya pun kembali aktif sebagai ASN Pemprov pada akhir tahun 2021 saat Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy masih memimpin.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana kepada RADARBANTEN.CO.ID.
“Jadi SK mereka kembali aktif yakni 27 Desember 2021,” tegas Nana, Jumat, 5 Agustus 2022.
Kata dia, dengan sudah aktifnya kedua ASN itu, mereka tetap mendapatkan haknya sebagai abdi negara. Hanya saja tunjangan kinerjanya disesuaikan dengan jabatan yang ditempatinya saat ini.
Usai mengundurkan diri di Dinkes, kini keduanya bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Nana mengungkapkan dengan mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun itu, keduanya tidak dapat promosi selama menjalankan sanksi. *
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











