“Nanti kita ke lokasi untuk memeriksa, pas kita cek lokasi. Segera saya infokan,” katanya mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, penanggung jawab CV Dua Putra Panjalu hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi melalui telepon seluler, namun tidak merespons.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan jembatan Rancapinang di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu oleh perusahaan tersebut tidak terselesaikan dan melebihi batas waktu pengerjaan. Akibat hal itu, CV Dua Putra Panjalu selaku pihak pelaksana terancam di blacklist.
Diketahui, pembangunan yang dikerjakan oleh CV Dua Putra Panjalu sebesar Rp 4,731 miliar itu dibiayai APBN 2021 dengan mekanisme multi years. Waktu pengerjaan awalnya enam bulan atau 180 hari, kemudian diperpanjang atau dilakukan adendum 30 hari menjadi 210 hari.
Setelah perpanjangan itu, pihak kontraktor tidak juga melakukan penyelesaian terhadap pembangunan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tersebut. (*)
Reporter: Adib
Editor: Agus Priwandono











