SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kelompok 31 menggelar penyuluhan legalitas hukum bagi badan usaha milik desa (BUMDes) di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Senin (15/8).
Dosen Hukum Uniba Asnawi mengatakan, BUMDes mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
“Dari banyaknya BUMDes yang sudah didirikan di Kabupaten Serang, tetapi hanya 10 BUMDes saja yang memiliki legalitas,” kata Asnawi.
Dijelaskan Asnawi, BUMDes di Desa Linduk baru saja dibentuk dan masih banyak tahapan yang harus dilalui agar BUMDes mempunyai legalitas.
“Maka dari itu, mahasiswa KKM Kelompok 31 Desa Linduk Universitas Bina Bangsa mengadakan penyuluhan legalitas hukum badan usaha milik desa,” ungkapnya.
Fathman Subai, Ketua BUMDes Sejahtera Madani, mengapresiasi dengan adanya penyuluhan hukum dan legalitas BUMDes.
Ia berharap semoga ke depannya untuk prosedur-prosedur bisa dijalankan dengan baik sehingga terwujudnya BUMDes yang mempunyai legalitas.
“Dengan program ini, tentu masyarakat di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, semakin sadar hukum terutama soal legalitas BUMDes,” pungkasnya.
Reporter : Daru Pamungkas











