CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi perundungan yang terjadi di SMPN 6 Merak Kota Cilegon berakhir dengan damai. Orang tua kedua belah pihak sepakat untuk berdamai usai mediasi yang didampingi pihak sekolah dan kepolisian.
Hanya saja ada syarat, yakni pelaku berinisial PSR harus ada sanksi atas perbuatannya, pindah ke sekolah lain.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, para siswa tersebut tercatat masih duduk di kelas VIII SMPN 6 Cilegon. Diketahui dari pihak sekolah, untuk pelaku berinisial PSR, sementara dua siswa yang menjadi korban berinisial NR dan AD.
Atas kejadian tersebut Kapolres Cilegon menurunkan petugas jajaran Binmas dari Polsek Pulomerak dan Binmas Polres Cilegon untuk melakukan sambang ke Sekolah.
Menurut AKBP Eko pihak sekolah telah memanggil orangtua pelaku dan korban untuk memediasi peristiwa yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022 itu, di lingkungan dekat sekolah, diwilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Berdasarkan pengawasan dari pihak kepolisian, diketahui dari pertemuan antara kedua belah pihak antara orangtua pelaku dan korban telah disepakati untuk damai. Dengan syarat orangtua PSR berkenan memindahkan anak nya untuk keluar dari sekolah tersebut,” kata Eko.
Perdamaian pun terjadi, setelah orangtua pelaku menyepakati pemindahan PSR sebagai sanksi atas perbuatan anaknya. Rencananya PSR akan dipindahkan ke Pondok Pesantren.











