Dijelaskan Rudy, penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian dapat dilakukan untuk melindungi nyawa orang lain dan melindungi diri dari ancaman kematian atau luka berat.
“Penggunaan senjata api bisa digunakan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa,” ungkap Rudy.
Standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api tersebut telah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM. Dalam Perkap tersebut disebutkan penggunaan senpi boleh dilakukan untuk melindungi jiwa orang dan diri sendiri.
“Pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” perintah Rudy kepada anggotanya.
Tindakan tegas berupa tembak di tempat tersebut tidak perlu ditakuti oleh petugas kepolisian saat bertugas di lapangan. Polda Banten menjamin tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap anggotanya yang melakukan tindakan tersebut. “Sepanjang kita pedomani perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” kata Rudy.
Adanya perkap tersebut menjadi dasar polisi untuk bertindak cepat dan tepat dalam mengambil keputusan. Jangan sampai, Polri gagal melindungi masyarakat saat mendapat ancaman. “Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tutur Rudy. (fam/air)











