SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima pelajar ditangkap petugas Polsek Carenang, Sabtu, 16 Maret 2024. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi mengatakan, kelima pelajar itu ditangkap saat petugas Polsek Carenang melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
Mereka ditangkap saat berada di jalanan Kampung Cibiuk, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
“Mereka ini diamankan Polsek Carenang saat patroli KRYD,” ujarnya, Minggu, 17 Maret 2024.
Dedi mengungkapkan, kelima remaja asal Binuang dan Carenang itu langsung digelandang ke Mapolsek Carenang untuk pendataan dan pemeriksaan. “Kasusnya diproses oleh Polsek Carenang,” katanya.
Kapolsek Carenang, Iptu Saeful Sani mengatakan, dari kelima remaja tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis katana, satu gergaji, dua sarung dan satu stik golf. “Atas kejadian ini kami akan mengundang pihak orang tua dan kepala sekolah,” katanya.
Saeful mengimbau kepada orang tua dan masayarakat lebih mengawasi anak-anaknya, utamanya di luar jam sekolah. Imbauan ini disampaikan agar anak-anak tidak jadi korban, terlebih sebagai pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban, terlebih menjadi pelaku tawuran,” tuturnya.
Editor : Merwanda











