SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua anggota geng motor ditangkap petugas kepolisian dari Reskrim Polsek Kasemen. Keduanya ditangkap saat hendak tawuran di Lingkungan Sukajaya, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kapolsek Kasemen, AKP Nurhaedin mengatakan, kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial MRA (22), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang dan MHA (17) warga Ciwedus, Kota Serang.
Keduanya diamankan setelah petugas kepolisian mendapat informasi mengenai tawuran antar geng motor dari warga.
“Diamankan pada Senin 15 Juli 2024 dini hari di lingkungan Sukajaya RT 003, RW 012 Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” katanya, Jumat 26 Juli 2024.
Kapolsek mengungkapkan, tawuran antar remaja tersebut melibatkan sekitar 16 orang pelaku. Dari 16 pelaku tersebut hanya dua orang yang berhasil diamankan. Sedangkan sisanya berhasil melarikan diri. “Kurang lebih ada sekitar 16 orang yang terlibat tawuran,” ujarnya.
Kapolsek membenarkan, saat akan tawuran, kedua kelompok membawa peralatan berupa senjata tajam dan benda tumpul. Kedua kubu tersebut nyaris terlibat saling serang namun berhasil dicegah oleh anggota Reskrim Polsek Kasemen.
“Setelah ada informasi dari warga, anggota kami langsung mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, mereka ini (pelaku tawuran) langsung membubarkan diri,” katanya.
Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Polsek Kasemen. “Barang bukti ada senjata tajam yang bentuknya menyerupai celurit dan dua unit sepeda motor,” ujar perwira pertama Polri ini.
Kedua pelaku diakui Kapolsek saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Keduanya terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tuturnya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden.
Editor: Mastur Huda











