Kasus Pengadaan Komputer Rp24,9 Miliar
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih dijatuhi pidana penjara selama 16 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/8). Engkos dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusan.
Engkos juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan tersebut juga dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono.
Sedangkan dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing hingga Senin malam kemarin sekira pukul 22.00 WIB belum selesai dibacakan.
Perbuatan keempat terdakwa, menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Slamet.
Diuraikan dalam putusan, perkara tersebut berawal saat Engkos menyampaikan kepada Ardius bahwa proyek pengadaan komputer akan dikerjakan oleh Ucu. “Tahun ini pake saudara Ucu (omongan Engkos kepada Ucu-red) dan menyampaikan akan ada success fee,” ujar anggota majelis hakim Novalinda Arianti.
Engkos kemudian menyuruh Ardius untuk menemui Ucu. Perintah Engkos tersebut ditindaklanjuti Ardius dengan menghubungi Ucu melalui sambungan telepon. Dari komunikasi tersebut, Ardius dan Ucu bertemu dua kali. “Pertemuan pertama di Hotel Le Dian dan kedua di Duren Jatohan Haji Arif,” ungkap Novalinda.
Novalinda mengatakan di sela-sela obrolan, Ardius sempat menanyakan mengenai success fee kepada Ucu. Ketika itu, Ucu menjawab telah mengalokasikan sekitar lima persen dari real cost. Adanya permintaan fee tersebut kembali disampaikan Engkos pada Mei 2018. Ketika itu, Engkos menemui Joko Waluyo yang merupakan pengganti Ardius sebagai Sekretaris Dindikbud Banten.











