Engkos pada waktu itu juga mengenalkan Joko kepada Ucu sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan. “(Engkos-red) meminta (kepada Joko-red) untuk menyegerakan proses pencairan dana pengadaan komputer tahun 2018,” ungkap Novalinda.
Akan tetapi, Joko sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan menolak memproses pencairan anggaran sebelum dilakukan audit oleh Inspektorat Banten sebagai mitigasi resiko.
Keengganan Joko memproses pencairan proyek tersebut membuat Engkos selaku pengguna anggaran (PA) mengambil alih tugas KPA dan PPK. Selanjutnya, dokumen pembayaran yang telah ditandatangani Engkos dilakukan pembayaran oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Jumlah uang yang ditransfer ke rekening PT AXI selaku perusahaan yang menyediakan komputer UNBK sebesar Rp22,381 miliar. Jumlah uang yang ditransfer tersebut setelah dipotong pajak. “Jumlah yang dibayarkan untuk keseluruhan item Rp22.381.277.455,” kata Novalinda.
Novalinda mengatakan, perbuatan keempat terdakwa dalam pengadaan tersebut tidak melakukan analisis kebutuhan dan tidak tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik daerah. “Melaksanakan kegiatan pengadaan dengan tidak menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa yang sesuai kebutuhan Dindikbud Banten sehingga spesifikasi komputer menjadi tidak jelas,” kata Novalinda.
Keempat terdakwa juga menyetujui dan menandatangani dokumen pencairan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Mereka juga telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa secara e-catalog dengan memilih PT AXI, padahal PT AXI tidak memenuhi persyaratan penyedia dalam katalog elektronik.
Selain itu, keempat terdakwa melaksanakan kegiatan pengadaan dengan kondisi operating system windows dan software microsoft yang tidak memiliki lisensi resmi. Akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan sebesar Rp8,987 miliar (kerugian negara telah dikembalikan). “Menyebabkan kerugian negara Rp8,987 miliar,” tutur Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Mulyana serta terdakwa dan kuasa hukumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Engkos, Ardius dan JPU menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian perkara tersebut belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (fam/air)











