Kemudian pada Juni 2017 sambung Eben, Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite mengajukan memprandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit. “Dan, mendapatkan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku plt direktur utama Bank Banten,” ujar Eben.
FM kata Eben memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp 30 miliar dengan rincian KMK Rp 13 miliar dan KI Rp 17 miliar. “Kemudian, pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 miliar,” kata Eben.

Pemberian penambahan kredit tersebut membuat PT HNM menerima total pinjaman senilai Rp 65 miliar. Pemberian penambahan kredit tersebut mendapat tanda tanya besar. Sebab, setelah menerima pinjaman awal Rp 30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannnya. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Eben.
Eben menjelaskan, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAJ dan persetujuan ketua komite kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penarikan PT HNM yang tidak dipenuhi. Syarat yang tidak dipenuhi itu adalah, perjanjian pengikatan agunan secara notariil dimana harus ada pejabat yang berwenang yang menandatangani sesuai dengan anggaran dasar atau perubahan perusahaan. “Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Eben.
Kemudian, pemilik agunan ikut menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Lalu, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Eben.











