CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APK2B) menggelar sosialisasi sistem peradilan pidana pada anak.
Kegiatan yang bertempat di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu, 24 Agustus 2022, itu untuk mengedukasi seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Cilegon bahwa sistem peradilan pidana anak berbeda dengan pidana orang dewasa.
Kepala DP3APK2B Kota Cilegon, Agus Zulkarnain mengatakan, jika terjadi kasus pidana terhadap anak-anak baik yang menjadi korban ataupun menjadi pelaku tetap ada perlakuan untuk memenuhi unsur hak-hak anak tersebut.
“Apabila ada kasus pidana terhadap anak tetap kita mempertimbangkan harkat dan martabat anak tersebut, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, ini diutamakan pendekatan secara restorasi justice (mediasi) khusus pada anak,” kata Agus.
“Ini penting kita sampaikan agar si anak ini memiliki hak-hak dasarnya sebagai anak tidak ada perlakuan yang melanggar hak-hak anak,” imbuhnya.
Namun demikian, kata Agus, tidak semua perkara anak bisa diselesaikan secara restorasi justice jika ancaman pidananya lebih dari lima tahun kurungan penjara tetap dilakukan melalui jalur hukum.











