Selanjutnya, alokasi anggaran kesehatan semula sebesar 11,1 persen menjadi sebesar 20 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja diluar gaji. Alokasi belanja infrastruktur daerah telah memenuhi dari ketentuan minimal 25 persen, dan belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semula sebesar 1,12 persen menjadi sebesar 1,10 persen dari ketentuan paling sedikit 0,75 persen dari total belanja daerah.
Sedangkan, untuk belanja pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan kompetensi ASN penyelenggara pemerintah daerah menjadi 0,2 persen dari minimal 0,16 persen dari total belanja daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, penambahan pendapatan dan belanja berasal dari penyesuaian yang masuk setelah APBD murni ditetapkan. Seperti, DAK dan Bankeu Provinsi. “Pada murni belum dianggarkan, pas di tengah jalan masuklah itu. Kami lakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan penjabaran APBD kemudian ditampung di perubahan ini,” katanya.
“Jadi penambahan pendapatan maupun belanja sebetulnya untuk menampung yang sudah kita lakukan pada saya APBD murni sudah ditetapkan,” tambah Wachyu.
TELAT
Wachyu mengungkapkan dalam pengusulan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini tak seperti tahun sebelumnya yang mengalami keterlambatan. Ia pun memastikan, Pemkot Serang bersama Pemkot Tangerang Selatan lebih awal membahas Raperda APBD Perubahan bersama DPRD Kota Serang. “Insya Allah enggak telat. Sekarang polanya di dewan yang dihitung persetujuan dari DPRD paling lambat 30 September 2022,” katanya.
Walikota Serang Syafrudin mengaku optimistis, pembahasan dan pengajuan Rancangan APBD Perubahan bisa rampung sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemprov Banten. Ia pun menargetkan minggu kedua September 2022 sudah masuk ke Pemprov Banten untuk evaluasi. “Sekarang saya harap tidak telat lagi, sehingga pembangunan bisa tetap berjalan,” terangnya. (fdr/nda)











