“Bahkan ada calon pengawas sekolah yang keburu pensiun sebelum dilantik atau di SK-kan, sebab pengawas itu batas usianya 55 tahun sedangkan Kepala Sekolah 56 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Diklat merupakan salah satu bagian dari syarat menjadi kepala sekolah dan pengawas.
“Saya butuh waktu untuk mereview apa-apa yang sudah diambil langkah kebijakan. Agar bisa benar-benar menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Al.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan jabatan pengawas dan kepala sekolah banyak yang kosong.
Menurutnya, Pemprov Banten telah mengirim sejumlah tenaga pendidik untuk mengikuti Diklat kepala sekolah dan pengawas sejak beberapa tahun lalu. Namun Pemprov belum melakukan pengangkatan.
“Diklat kepala sekolah dan pengawas adalah salah satu syarat untuk dilantik menjadi kepala sekolah dan pengawas. Namun bukan berarti seluruh pegawai yang mengikuti Diklat tersebut akan dilantik,” ungkapnya.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Aas Arbi












