SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan honorer dengan valid. Data itu akan disampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal itu disampaikan Pandji usai menghadiri rapat koordinasi pendataan honorer di Aula KH Syam’un Pemkab Serang, Rabu (31/8/2022).
Pandji mengatakan, pendataan tenaga honorer sesuai dengan surat Kemenpan RB yang dikeluarkan pada Agustus 2022. Pendataan di masing-masing OPD dilakukan mulai pada 26 Agustus hingga 30 September 2022.
Ia menjelaskan, pendataan itu dilakukan pada honorer yang surat keputusan (SK) kerjanya maksimal 31 Desember 2021. Kemudian juga mereka yang digaji melalui APBN atau APBD.
“Kalau mereka yang digaji dari dana operasional atau BLUD, seperti ada di RSDP 300 pegawai, itu tidak masuk pendataan,” ujar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang ini.
Kemudian pihaknya memastikan pegawai honorer K2 sudah masuk ke dalam pendataan. “Tapi, yang didata ini bukan berarti mereka menjadi P3K atau ASN, tetap kalau ada perekrutan mereka harus ikut seleksi lagi,” ucapnya.
Pihaknya meminta pendataan honorer ini dilakukan secara valid sesuai dengan kondisi di OPD masing-masing. “Jangan ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan,” tegasnya.
Dikatakan Pandji, pendataan honorer itu untuk mengkalkulasikan rasio beban kerja dan jumlah tenaga honorer. “Jadi, kalau nanti butuh P3K atau PNS, ngambilnya tidak jauh-jauh, dari data yang sudah ada saja,” ucapnya.
Namun Pandji memastikan setelah didata para tenaga honorer itu masih bekerja secara normal. Karena belum ada keputusan pasti dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer.
Reporter: Abdul Rozak











