SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Banten kembali menyita aset milik Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin, tersangka kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan aset yang disita tersebut berupa lahan dengan luas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Kemudian, tanah dan bangunan di Perumahan Prima Bintaro, Kaveling 2, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS isteri tersangka,” kata Ivan, Jumat 2 September 2022.
Selain itu penyidik juga melakukan penyitaan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kaveling 6, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sertifikat Hak Milik Nomor :
02077/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS isteri tersangka.
“Pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disita, merupakan upaya kejaksaan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, sebesar Rp65 miliar.
“Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tutur Ivan. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











