Dia mencontohkan mengenai praktik perkawinan beda agama yang dari sisi norma baik di Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan maupun putusan Mahkamah Konstitusi 68/PUU-XII/2014 disandingkan dengan keberadaan norma seperti di pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberi ruang dari sisi administratif perkawinan beda agama.
“Fakta inilah yang mestinya dapat dituntaskan oleh negara melalui penataan hukum keluarga yang solid dan holistik sehingga memberi kepastian hukum kepada warga negara,” tegas lulusan Madrasah Tsanawiyah Perguruan Al-Khaeriyah, Citangkil, Cilegon, tahun 1990 ini.
Dalam konteks inilah, kata Tholabi, koeksistensi hukum nasional dapat dioperasionalkan secara konsisten mulai dari sisi hulu hingga hilir. Eksistensi hukum agama (Islam) dalam hukum keluarga secara konsekuen dijalankan dengan baik oleh pemeluknya yang berkedudukan menjadi dasar bagi negara dalam pengadministrasian kependudukan di bidang perkawinan untuk memberi kepastian hukum.
“Kebijakan hukum negara yang dituangkan melalui Undang-Undang dan aturan turunan lainnya menjadi titik pijak untuk menyudahi kerumitan yang dipicu oleh benturan antar-norma. Langkah selanjutnya, secara simultan kesamaan pemahaman oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya penyelenggara administrasi negara,” urai Tholabi.
Di bagian lain, Tholabi juga menggulirkan gagasan model omnibus law dapat ditempuh untuk merapikan sengkarut peraturan perundang-undangan di bidang hukum keluarga. Menurut dia, Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Artinya, tak ada lagi hambatan legalitas dalam penyusunan perundang-undangan model omnibus law ini,” tandas Tholabi.











