TANGERANG SELATAN, RADRABANTEN.CO.ID – Sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya dari sisi hulu hingga hilir. Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie, menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam pidato pengukuhan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam yang disampaikan Profesor Ahmad Tholabi Kharlie di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Menurut dia, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerja sama untuk menunaikan amanat konstitusi.
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Profesor Tholabi yang dikutip dari keterangan tertulisnya.
Pengukuhan guru besar dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syayrif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Turut menyampaikan testimoni Wakil Presiden Prof KH Maruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua KY, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan sejumlah pihak lainnya
Tholabi menyebutkan, untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.
“Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional,” papar Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini mencontohkan kerumitan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di sektor hukum keluarga dan hukum administrasi negara, kerap menjadi persoalan di lapangan.











