Artinya Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang harus berhati-hati dan tidak asal bunyi dalam memberikan pernyataan terkait korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Sebab, pernyataan ini tentu akan merusak upaya membangun semangat antikorupsi di level perdesaan. “Terlebih saat ini banyak simpul masyarakat sipil yang tengah berjuang mendorong agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran dan tentunya bisa lebih transparan,” kata Eko.
Eko mengatakan, pernyataan yang tidak berdasar dikhawatirkan akan dapat membangun persepsi ditingkat masyarakat desa, bahwa korupsi itu merupakan hal biasa dan kecil. Bahkan pernyataan ini akan membuat para kepala desa kian terlena.
“Tentu pernyataan ini sangat berbahaya, sebab seorang kepala desa saat ini memiliki kewajiban mengelola dana desa sekaligus berani mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa untuk tujuan kesejahteraan rakyatnya,” katanya.
Eko mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memberhentikan Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan Yayat karena diduga melakukan korupsi dana desa.
Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Kejadian tersebut memperlihatkan buruknya pengelolaan dana desa. “Segera adili, jangan dibiarkan karena bisa menambah persoalan,” katanya.(*)
Reporter : Adib
Editor: Abdul Rozak











