LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cibadak berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah Komplek Perumahan Bambu Kuning, RT/RW 002/005,Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Selasa 27 September 2022.
Kedua pelaku itu yakni AE (25) dan MW (33) warga Kecamatan Cibadak. Keduanya dibekuk lantaran terbukti melakukan pencurian kendaraan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 4825 OH milik Nurkamalia warga Perumahan Bambu Kuning.
Aksi mereka pertama kali diketahui pada pukul 05.00 WIB, yang mana saat itu keduanya menggasak motor milik korban yang tengah berada di dalam garasi rumah. Motor itu dibawa kabur oleh mereka dengan cara merusak kontak kunci motor menggunakan kunci letter T yang mereka bawa.
Sadar motornya tidak ada lagi di dalam garasi, korban pun langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada pihak kepolisian setempat.
“Kita terima adanya laporan curanmor di perumahan Bambu Kuning tadi pagi, kita pun langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian itu,” kata Kapolsek Cibadak Iptu Subara.
Pihaknya yang turun tangan melakukan pemeriksaan keterangan terhadap saksi saksi disekitar lokasi kejadian termasuk juga memeriksa CCTV disekitaran lokasi. Alhasil, tidak butuh waktu lama, Polsek Cibadak berhasil meringkus dua pelaku curnamor itu.
Mereka diamankan di rumahnya yang masih berada di Kecamatan Cibadak dengan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, 4 buah kunci leter T, 1 buah senjata tajam berupa golok, dan motor hasil curian pelaku milik korban Nurkamalia.
“Mereka ini tergolong nekat dan berbahaya, karena dalam aksinya mereka ini membawa sebilah golok. Dan pada kasus ini golok itu digunakan mereka untuk merusak gembok garasi rumah korban,” kata Subara.
Usut punya usut, aksi yang dilakukan keduanya ini ternyata bukan yang pertama, namun mereka sebelumnya sudah melakukan aksi serupa din4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Cibadak.
“Sementara untuk dua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah kita amakan di Mapolsek Cibadak,dan saat ini team Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang melakukan pengembangan termasuk mencari oknum penadah motor hasil curian mereka,”tegasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku terganjar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Reporter : Yusuf Permana










